Home Uncategorized Imlek 2573/2022, Warga Karimun Dilarang Pesta Kembang Api

Imlek 2573/2022, Warga Karimun Dilarang Pesta Kembang Api

by hengki

KARIMUN (U&A.com) – Kapolres Karimun Polda Kepri AKBP Toni Pantano SIK, SH melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2573/2022 untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

“Larangan pesta kembang api itu karena pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Karimun,” kata Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni, SIK, MH, di Karimun, Selasa (25/1/2022).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Polres Karimun Polda Kepri bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun dalam rangka pengamanan perayaan imlek 2573 tahun 2022 dan Cap Gomeh di Kabupaten Karimun bertempat di Rupatama Mapolres Karimun.

Sesuai intruksi dan arahan dari Kapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni mengatakan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan, hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

“Tetapi untuk ibadah di kelenteng dan vihara, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemik COVID-19 ini.

“Tahun ini merupakan masih dalam suasana pandemi apalagi munculnya varian baru virus Covid-19 yakni virus Omicron. Tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemik COVID-19 masih terjadi,” ujarnya.

Isa Imam Syahroni menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dilaksanakan dan ini adalah wujud toleransi antar umat beragama dalam rangka menjelang perayaan hari besar keagamaan umat Tionghoa dengan mengedepankan protokol kesehatan 5 M. dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun hasil rapat koordinasi menghasilkan 5 point keputusan yakni :
1.Kerja sama dan sinergitas antara tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Ttokoh pemuda dalam menciptakan Sitkamtibmas pada saat perayaan Imlek 2022.

2.Menerapkan protokol kesehatan pada saat perayaan imlek baik giat ibadah di Klenteng dan Viahara.“

3.Tidak ada pesta kembang api terpusat hanya ditempat ditentukan dengan pembatasan waktu menghargai lingkungan dan umat agama lain beribadah.

4.Para Kapolsek jajaran agar melakukan rakoor dengan camat dan PSMTI dalam persiapan hari raya imlek di kewilayahan.

5.PSMTI dan pengurus Klenteng/Viahara agar melaporkan kegiatan Ibadah laiinnya guna dilakukan pengamanan oleh Polres Karimun.

Di tempat terpisah, Kapolres Karimun Polda Kepri AKBP Toni Pantano SIK, SH menyatakan, pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan pesta kembang api terpusat. Pihaknya fokus melakukan pengamanan di rumah-rumah ibadah pada Hari Raya Imlek. “Karena apabila ada perayaan di masa pandemik ini, sangat riskan terjadinya penambahan jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19,” ucap dia.

Demikian pula pesta kembang api yang biasanya dilakukan pada malam menyambut Imlek ditiadakan, hal ini untuk mencegah terjadinya konsentrasi massa.

“Kemungkinan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, kemudian kita juga akan lakukan patroli skala besar untuk mengeliminir berbagai kejadian yang tidak diinginkan,” katanya. (hj)

You may also like