Home Uncategorized Pejabat Karimun Asik Perjalanan Dinas, Bikin ‘Curang’ dan Daerah Dirugikan Rp 233.981.498,00

Pejabat Karimun Asik Perjalanan Dinas, Bikin ‘Curang’ dan Daerah Dirugikan Rp 233.981.498,00

by hengki

Kantor Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau

KARIMUN (U&A.com) – Reaslisasi pembayaran perjalanan dinas 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 diketahui bermasalah dan itu jadi temuan BPK RI.

Hasilnya, daerah ini dirugikan lebih dari Rp 233.981.498,00. Fakta-fakta “curang” yang mengakibatkan kerugian daerah tersebut, dibeberkan secara lugas oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun TA 2021.

Setidaknya terdapat 2 persoalan mendasar yang diungkap BPK atas kegiatan perjalanan dinas di lingkup Pemkab Karimun.

Pertama, terdapat kelebihan pembayaran atas biaya penginapan dan uang harian pada 15 OPD senilai Rp 233.981.498,00.

Dan kedua, pelaksana perjalanan dinas yang tanggal keberangkatan dan kepulangan melebihi Surat Perintah Tugas (SPT).

Dari kasus kelebihan pembayaran atas biaya penginapan dan uang harian pada 15 OPD, BPK RI menggambarkan 3 kondisi yang ditemukan.

Pertama, pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya penginapan tetapi tidak menggunakan penginapan tersebut.

Kedua, pelaksana perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya penginapan tidak sesuai tarif.

Dan ketiga, kelebihan pembayaran uang harian kepada pelaksana perjalanan dinas.

Ketentuan Perjalanan Dinas
BPK menyebutkan Pemkab Karimun menyediakan Belanja Barang dan Jasa TA 2021 senilai Rp490.114.029.618,00. Realisasi mencapai Rp 458.730.151.855,24 atau setara 93,60 persen. Salah satu realisasinya yakni Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 33.530.363.796,00 atau 81,67% dari anggaran sebesar Rp 41.057.353.251,00.

Pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas diserahkan paling lama 5 hari setelah pelaksanaan perjalanan dinas. Pelaksana mempertanggungjawabkan perjalanan dinas dalam bentuk laporan perjalanan dinas yang disampaikan kepada pejabat pemberi SPT.

Penyerahan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk ditandatangani oleh PPK-OPD sebagai bukti kembali di tempat kedudukan, wajib melampirkan laporan perjalanan dinas yang telah ditandatangani pelaksana perjalanan dinas.

SPT dan SPPD diserahkan kepada bendahara perangkat daerah sebagai dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan dengan bukti-bukti.

Bukti-bukti yang dimaksudkan yaitu laporan perjalanan dinas, bukti pembayaran alat transportasi yang dipergunakan untuk jenis perjalanan dinas yang dibayarkan secara riil, bukti pembayaran tempat menginap untuk tempat penginapan yang harus dibayarkan secara riil, dan bukti pembayaran sewa kendaraan dalam kota.

Bendahara kemudian melakukan verifikasi atas bukti-bukti yang diajukan dan melakukan perhitungan atas rincian biaya perjalanan dinas yang akan dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik untuk menguji keabsahan dan kepatuhan belanja perjalanan dinas secara uji petik pada 28 OPD dengan jumlah sampel sebanyak 429 bukti perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada 38 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan bahwa terdapat 198 bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dimana nama pelaksana perjalanan dinas yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel tidak ditemukan dalam database manajemen hotel yang dikonfirmasi. .

Pemeriksaan dilakukan dengan analisis terhadap dokumen perjalanan dinas, dan konfirmasi kepada penyedia penginapan yang digunakan pelaksana perjalanan dinas.

Tidak Gunakan Penginapan
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tempat menginap pelaksana perjalanan dinas, diketahui terdapat 198 pertanggungjawaban dari 15 OPD yang dianggap tidak riil. Nilainya mencapai Rp 233.981.498,00.

Menurut BPK, pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel, namun menginap di rumah pribadi atau kerabat, tetap mendapatkan biaya penginapan sesuai tingkat/golongan perjalanan dinas masing masing sebesar Rp 233.981.498,00.

Dengan demikian, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 233.981.498,00.

BPK memastikan persoalan ini telah dikonfirmasi kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Para pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menggunakan jasa penginapan. Mereka bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah.

Catatan kasus ini, paling banyak terjadi pada Dinas PUPR senilai Rp 63.738.400 disusul BPKAD senilai Rp 58.780.000.

Kelebihan pembayaran lainnya ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) senilai Rp 30.590.102, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) senilai Rp 20.800.000.

Kemudian, Sekretariat DPRD senilai Rp 14.420.022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik senilai Rp 11.400.000, Kecamatan Tebing senilai Rp 7.774.000, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan senilai Rp 7.562.259, Badan Pendapatan Daerah senilai Rp 6.170.550.

Kemudian, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Energi Sumber DayaMineral senilai Rp 4.596.165, Dinas Kepemudaan dan Olahraga senilai Rp 2.952.000, Kecamatan Meral senilai Rp 2.300.000.

Setor Kembali
Terkait hal ini, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor : 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022, Atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp233.981.498,00 telah dilakukan pengembalian perjalanan dinas ke rekening Kas Umum Daerah di Bank Riau Kepri nomor 111-02-00043 an Rekening Kas Umum Daerah Kab. Karimun sebesar Rp230.781.498,00.

Disamping itu juga BPK, merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Bendahara pengeluaran di masing-masing OPD untuk menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp3.200.000,00 (Rp233.981.498,00-Rp230.781.498,00) kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkan ke kas daerah.

Serta memerintahkan PPK dan PPTK di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan tersebut meningkatkan pengawasan dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Modus Perjalanan Dinas
Terkait dengan temuan perjalanan dinas ini yang selalu menjadi temuan dari BPK RI, , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, menyampaikan, bukan hanya semata disebabkan oleh faktor kelalian saja tetapi lebih dari itu bisa juga disebabkan oleh faktor kesengajaan

“Faktor kelalaian terjadi karena pejabat terkait belum mengetahui aturan yang berlaku sehingga menyebabkan potensi kerugian negara. Sementara faktor kesengajaan terjadi dengan tujuan meraup keuntungan dari anggaran publik,” ujar Rezi saat dikonfirmasi Haluan Kepri, Kamis (17/11/2022).

Ia menyampaikan pastinya Publik bertanya, apakah temuan yang terjadi berulang pada belanja perjalanan dinas disebabkan faktor kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika karena kelalaian tentu tidak akan terjadi berulang. Adanya temuan berulang ini menunjukkan Pemkab Karimun tidak belajar dan berbenah atas catatan BPK pada tahun sebelumnya.

Fenomena lainnya kata Rezi, saat ada temuan BPK, maka OPD terkait akan mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Seolah “diselewengkan dulu, jika ditemukan BPK ya dikembalikan. Toh juga tidak ada sanksi hukumnya. Atau setidaknya uangnya dipakai dulu sebelum dikembalikan bertahap”.

Sektor perjalanan dinas jadi pos yang rawan diselewengkan untuk kepentingan pejabat semata. Padahal belanja perjalanan dinas ini tidak langsung berhubungan dengan kepentingan rakyat.

“Terkesan “uang rakyat” dipermainkan, Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tegas mengamanatkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ujar Rezi.

Rezi juga menyampaikan ada 7 klasifikasi pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan dana tersebut antara lain pertama, perjalanan dinas luar daerah tidak dilakukan namun dana tetap diambil atau dibayarkan kepada peserta.

Kedua, perjalanan dinas dilakukan tetapi diwakilkan kepada orang lain baik keluarga maupun staf dewan.

Ketiga, biaya perjalanan dinas dibayarkan dan dipertanggungjawabkan dua kali pada kegiatan hanya satu kali.

Keempat, klaim tidak sesuai dengan kebutuhan klaim (real cost) kegiatan perjalanan dinas luar daerah meliputi biaya transport dan penginapan.

Kelima, pertanggungjawaban dibuat tetapi tandatangan parapihak dipalsukan dan Keenam, terdapat penggunaan dana perjalanan dinas luar daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan antara lain membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan serta ketujuh pembayaran melebihi batas maksimal yang ditentukan Permenkeu. (hj)

You may also like