10 Oktober 2024

KARIMUN (U&A.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Karimun Mohammad Fadli menjelaskan seluruh informasi lengkap soal rekrutmen bisa dilihat dan dipantau langsung di situs serta media sosial Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten Karimun.

“Kebutuhan akan jumlah Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Karimun sesuai dengan jumlah 14 kecamatan, tiga orang anggota Panwaslu Kecamatan pada setiap kecamatan, sehingga total Panwaslu Kecamatan yang dibutuhkan berjumlah 42 orang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Senin (19/9/2022).

Rekrutmen Panwaslu ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Fadli menuturkan pihaknya membuka kesempatan luas bagi semua putra dan putri terbaik di Kabupaten Karimun untuk menjadi pengawas Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan dimulai pada 15 sampai 21 September 2022. Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota dibuka pada 21 sampai 27 September 2022 di Kantor Sekkretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, Jl.Raja Oesman RT.03/RW.01 No.273a-274a, Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan RIau, 29666. dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hamidah di nomor 0823843981112 dan Wira Amru di nomor 085278303040.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. “Pembentukan Panwaslu Kecamatan juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional hingga prinsip afirmasi,” tulis Fadli.

Dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan sesuai prinsip afirmasi. Mekanisme penerimaan, kata Fadli , akan secara terbuka, transparan, dan membuka kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang mendaftar.

Fadli mengingatkan bahwa salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan bisa memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan. “Serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” tuturnya.

Bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lengkap untuk mendaftar sebagai Panwaslu bisa mengunjungi situs melalui alamat facebook Bawaslu Kabupaten Karimun. (hj)

Share.