10 Oktober 2024

KARIMUN (U&A.com) – Jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal dimusnahkan di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/6/2022).

Pemusnahan kali ini, diselenggarakan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan terhadap ketentuan Kepabeanan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian 3.304 unit handphone

Dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG, 499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15 Bungkus Susu Bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 batang rokok

Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah).

“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri melalui Kepala Bidang Penyidikan dan Barang hasil penindakkan Kanwilsus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau Broto usai pemusnahan.

“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” sambung Broto .

Di kesempatan yang sama Kepala Bidang Kepabeanan Rasyid menyebutkan yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan dari Tahun 2020, 2021 dan 2022. Untuk Handphone yang kita musnahkan ini mereka yang tidak Imei atau dimasukkan secara Ilegal karena kita untuk peredaran di Indonesia harus mempunyai ketentuan dari Telkom.

Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. Kami, dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu Mudah,” harap Rasyid. (hj)

Share.