10 Oktober 2024

KARIMUN (U&A.com) – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Kabupaten Karimun menegaskan menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.

“Kami menolak untuk dibahas lebih lanjut sampai dengan permasalahan Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) yang terkait dengan perjanjian dengan pihak ketiga diselesaikan dan dibatalkan lebih dulu,” tegas Efrizal Sekretaris Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun, di Gedung DPRD Karimun, Selasa (17/5/2022).

Efrizal menuturkan hasil kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Karimun ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru baru ini, ditemukan ada anggaran dari Kementerian Perhubungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp40 miliar yang bisa digunakan untuk perbaikan di Pelabuban Parit Rempak terpaksa dikembalikan, disebabkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dianggap bermasalah oleh Pemprov Kepri.

“Kerjasama BUP dengan pihak swasta itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Perundang undangan yang telah ditetapkan, sehingga Pemprov Kepri tidak berani untuk menindaklanjutinya, ” tuturnya.

“Bertitik tolak dari dua landasan yuridis diatas , tentunya menjadi tanda tanya yang besar dari Fraksi Gerindra , sebab baru baru ini telah terjadi peristiwa naas yang menimpa BUP dimana sebesar 92,5 persen pendapatan BUMD tersebut beralih ke pihak swasta dan seluruh aset existing yang notabenenya milik daerah telah beralih pengusaannya kepada swasta selama 30 tahun, ” jelasnya.

Masih menurut Efrizal sampai saat ini Fraksi Gerindra belum mendapat informasi jelas terkait peristiwa naas dan pengalihan penguasaan aset existing tersebut. “Jadi sangat tidak arif dan tidak bijak jika Gerindra ikut membahas ranperda tersebut, ” katanya.

Menurut dia jika Badan Usaha dirubah menjadi Perseroan maka sekitar 40 persen saham BUMD bisa beralih ke pihak ketiga atau swasta. Berbeda dengan bentuk Perusahaan Umum Daerah yang keseluruhan modal dan sahamnya atau 100 persen masih dimiliki oleh daerah

Saat ini PT Karimun Karya Mandiri yang merupakan Badan Usaha Kepelabuhanan sejatinya 100 persen sahamnya dimiliki oleh Kabupaten Karimun dengan Bupati sebagai KPM, seharusnya dirubah menjadi Perusahaan Daerah karena telah berfungsi sebagai pelayanan umum

“Apa jadinya kelak jika saham BUP sekitar 49 persen dikuasai oleh swasta, tentunya akan ada kemungkinan buruk lainnya yang akan terjadi . Pengalaman sebelumnya meski saham BUP masib 100 persen dimilik daerah, direksi BUP harus “pontang panting” menyelamatkan BUMD tersebut karena pendapatannya dikuasi oleh swasta sebesar Rp92, 5 persen. Hal itu terjadi akibat adanya kebijakan “tertentu”, ” paparnya.

Bupati Beri Klarifikasi

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq dalam tanggapannya menyampaikan, terkait dengan kerjasama BUMD Pelabuhan Karimun dengan pihak ketiga yakni PT Terminal Parit Rempat (TPR) sebagaimana telah disampaikan dalam beberapa sidang paripurna dan disampaikan dalam pembahasan telah dilakukan upaya peninjauan kembali dan sudah disepakati dan ditandatangani dimana persentase kerjasama menjadi 60:40.

“Telah disepakati dan sudah selesai setelah hampir 3 bulan dibahas, disamping itu kita juga telah melakukan pendampingan hukum melalui Kejaksaan Negeri Karimun serta Kejaksaan Agung serta Komisi terkait,” tegas Aunur Rafiq.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam tanggapannya membantah ada agenda pribadi dalam pengajuan Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun tersebut. Sebaliknya, Rafiq mengatakan, ranperda tersebut murni demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun dari sektor pelabuhan.

“Tidak ada kepentingan-kepentingan tertentu, tidak ada tendensi kepentingan secara perorangan pribadi saya selaku KPM untuk mengambil keuntungan dari ranperda yang kita ajukan ini selain demi peningkatan PAD Kabupaten Karimun. Ranperda yang kami ajukan ini jelas dasar hukumnya dan diamanahkan dalam undang-undang dan PP ,” jawab Rafiq.

Rafiq menyampaikan dan menghormati apa yang telah disampaikan oleh Fraksi Gerindra namun semua terpulang dari keputusan dari sidang paripurna .
Ia juga menyampaikan, adapun tujuan penyusunan terhadap Ranperda tentang perusahaan perseroaan daerah pelabuhan Karimun ini adalah :
1. Mengidentifikasi dan menguraikan pelaksaan perusahaan perseroaan daerah pelabuhan Karimun
2. Menjelaskan urgensi pengaturan perseroaan daerah pelabuhan Karimun.
3. Merumuskan landasan filosifis, sosiologi dan yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Karimun tentang perusahaan perseroaan daerah pelabuhan Karimun.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Karimun tentang perusahaan perseroaan daerah pelabuhan Karimun.

“Secara keseluruhan Ranperda ini terdiri atas 15 Bab dan 64 pasal dan haparan kita bersama semoga rancangan Raperda ini dapat dijadikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan perseroaan daerah,” ujar Aunur Rafiq.

Meski mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra, Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun tetap akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD Karimun sebelum disahkan menjadi Perda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun setelah 7 Fraksi lainnya menyetujui secara quarum untuk nantinya dijadikan Perda. (hj)

Share.