Kasus Korupsi DPRD Karimun, 30 Anggota : KAMI ADALAH KORBAN

by U & A.com
0 comment

HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun yang ditetapkan tersangka, Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta dan Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun

KARIMUN (U&A.com) – 30 Anggota DPRD Karimun, Provisi Kepri menyatakan adalah korban dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00,

“Kami adalah korban dari perbuatan tersangka HHN dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000. tiga bulan tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya,” ujar Ady Hermawan, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun yang juga Ketua DPC Partai Hanura Karimun ini, Kamis (18/11/2021).

Bukan soal itu saja, Anggota DPRD Karimun Zaizulfikar menyampaikan, para Pimpinan dan Anggota DPRD Karimun sempat bermasalah dan berurusan dengan pihak Bank Riau Kepri Tanjungbalai Karimun terkait pinjaman mereka yang dipotong langsung dari gaji yang mestinya dibayarkan.

“Ada kesalahan dan kelalaian lalai membuka blokir rekening kami tanpa persetujuan pemilik rekening padahal sesuai aturan perbankan itu tentunya adalah kesalahan,” ucap Ketua Partai Gerindra Kabupaten Karimun ini.

Zaizulfikar menyebut, tindak pidana pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HHN, tentunya bisa terjadi juga akibat kelalaian dari BPKAD Pemkab Karimun dan Bank Riau.

“Tentunya dan pastinya kami semua adalah korban dari kelalaian tersebut dan pastinya kita memahami semua dalam penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, tetapi dalam kasus ini kami berharap penyidik bisa mencermati hal ini,” jelas Zaizulfikar.

Zaizulfikar juga mendukung dan mengapresiasi langkah dari Kajari Karimun Meilinda SH MH dalam upaya menuntaskan kasus ini yang telah bergulir kurang hampir 1 tahun berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.

“Ada banyak pihak yang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi baik di 30 Anggota DPRD Karimun maupun internal di DPRD Karimun mulai dari Sekwan dan jajajarannya serta pihak lainnya sehingga kesimpulannya ditetapkan 1 orang tersangka yakni sdri HHN,” ucap Zaizulfikar.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Karimun dan Bank Riau Kepri dalam kasus tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00, Selasa (16/11/2021 dan Rabu (17/11/2021) .

30 Anggota DPRD Karimun yang diperiksa dan datang memenuhi panggial penyidik adalah M. Yusuf Sirat, Wiyono, Herman Akham, Sulistina, Raja Rafiza, Samsul, Anwar, Rohani (Golkar), Syafri Sandy, Hasanuddin, Kamaruddin (PKS), Rasno, Aloysius, Sulfanow Putra (PDIP), Nyimas Novi Ujiani, Charli Donna S, Fakhrurrazi (PKB)

Zaizulfikar, Efrizal, Marjaya (Gerindra), Ady Hermawan, Joko Warsilo , Rodiansyah (Hanura), Sumardi, Azmi, M. Tahir ( (Demokrat), Balia, Sri Rezeki, Hadi Siswanto (PAN) dan Abdul Manaf (Nasdem).

“Mereka termasuk pihak Bank Riau Kepri kita panggil sebagai saksi dan semua datang untuk dimintai keterangan terkait dengan HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH, melalui Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta kepada U&A.com, Rabu (17/11/2021).

Belum diketahui apa yang akan didalami dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 30 Anggota DPRD Karimun dan pihak Bank Riau Kepri, termasuk pemanggilan terhadap Kepala Bank Riau Kepri yang lama yakni Wan Abdurrahman.

Bukan Pelaku Tunggal
Penetapan Sdri HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun sebagai tersangka tunggal l dugaan tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00. mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun menyebut, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. “Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik,” katanya kepada U&A.com, Selasa (16/11/2021).

Demikian pula dengan korupsi di penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Hermansyah memberi contoh, apa mungkin dan tidak masuk logika juga seorang HHN bisa bekerja mencairkan sendiri uang gaji tersebut mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun sampai ke Bank Riau Kepri.

“Tentunya dan pastinya ada pihak-pihak yang patut diduga terlibat mulai dari oknum di BPKAD Karimun maupun pihak dari Bank Riau Kepri yang bisa juga lalai sehingga terjadilah tindak pidana penyalahggunaan anggaran ini,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menyebut, jika tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini terang benderang sejumlah pihak mulai dari BPKAD Karimun sampai ke Bank Riau Kepri patut dipanggil dan diperiksa.

“Pasalnya, penetapan satu tersangka dugaan korupsi dianggap tak mungkin. Patut diduga ada pihak atau unsur lain terlibat. Pergantian Kepala Bank Riau Kepri Karimun pada saat kasus ini telah bergulir dan berproses tentu ini menjadi pertanyaan di publik. Dan apa mungkin begitu lemahnya sistim keuangan di Pemkab Karimun sehingga bisa di ‘utak atik’ dengan mudahnya oleh seorang bendaraha DPRD Karimun Ada Apa?,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menganalisa, penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini. “Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tiga tersangka kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara. Karenanya bisa digunakan Pasal penyerta (Pasal 55 Ayat 1 KUHP),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dan diberitakan, kasus ini bergulir berawal saat Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.

Setelah hampir setahun kasus ini berjalan dan setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, jaksa kemudian meningkatkan status ke penyidikan dengan surat perintah Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.

Dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaraan yaitu sdri HHN maka dari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 Novemnber 2021.

Dalam penyidikan ditenemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA.

Berdasarkan data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.

Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500.

“Dalam kasus korupsi ini baru ada satu tersangka yakni sdri HHN. Untuk tersangka lain belum, kita lihat nanti fakta dipersidangan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH, melalui Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta kepada insan pers usai jumpa pers di aula kantor kejaksaan Karimun, Kamis (11/11/2021). (hj)

 

You may also like

Dikelola dan Diterbitkan oleh PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Latest Posts

copyright@2020 U&A, Media Company – All Right Reserved.  PT USAHADANA MEDIA MANDIRI