Pemkab Karimun Umumkan 3 Calon Direksi BUMD Terpilih, Ini Dia

by U & A.com
0 comment

Ini Biodata singkat Yuwono, Dirut BUP Karimun terpilih

KARIMUN (U&A.com) – Tiga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun dinyatakan lulus sebagai calon direksi terpilih. Hal ini diketahui dari Pengumuman Nomor : 810/PANSEL-PENG/III/569/2021 tentang Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi pada BUMD Kepelabuhanan, Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun, Perumda Tirta Mulia Karimun Periode 2021-2026 pada Selasa (23/3/2021).

Pengumuman tersebut ditandatangani langsung Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan yang juga Plh Bupati Karimun, Dr Muhd Firmansyah tanggal 24 Maret 2021.

Dalam pengumuman ini, calon direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon direksi terpilih untuk BUMD Kepelabuhanan yaitu Sdr. Yuwono untuk formasi jabatan Direktur Utama, Sdr. Aprilzal untuk formasi jabatan Direktur Operasional dan Sdri. Liza Bharliyantie Hilsya untuk formasi jabatan Direktur Keuangan.

Sedangkan calon direksi terpilih untuk Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun yaitu Sdr. Azlan untuk formasi jabatan Direktur Utama, sedangkan untuk formasi jabatan Direktur Kepatuhan ditetapkan dua orang yakni Sdr. Iyo King Siang dan Sdri. Rini Kurniawati.

Dan calon direksi terpilih untuk Perumda Tirta Mulia Karimun yaitu Sdr. Hery Budhiarto untuk formasi jabatan Direktur.

“Setelah melampaui seluruh tahapan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan yang digelar pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 melalui Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan , akhirnya berdasarkan perhitungan bobot penilaian hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan telah dapat ditentukan Direktur Terpilih oleh Bupati Karimun selaku Pemilik Modal/Pemilik Saham,” ujar Muhd Firmansyah kepada U&A.com diruang kerjanya, Selasa (23/3/2021).

Ia menjelaskan, menyampaikan bahwa penetapan Direksi terpilih oleh Bupati Karimun berdasarkan indikator dan bobot penilaian dari seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan serta wawancara akhir sehingga dapat ditetapkan sebagai Direktur Terpilih untuk mengisi formasi jabatan pada tiga BUMD tersebut.

“Direksi yang terpilih ini merupakan orang yang benar-benar handal, profesional, berintegritas, berdedikasi serta memiliki naluri bisnis sehingga memiliki kemampuan atau kepekaan dalam melihat suatu peluang bisnis, khususnya dalam menghadapi situsi Covid 19 dan Direktur Terpilih harus dapat memutuskan untuk sebuah kebijakan yang tepat dalam rangka memperluas segmen bisnis serta peningkatan kinerja di masing-masing BUMD,” jelas Muhd Firmansyah.

Drs. Hurnaini, M.Si selaku Ketua Pansel, menyampaikan bahwa semua calon anggota Direksi BUMD Karimun yang dinyatakan lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan memiliki klasifikasi penilaian yang cukup baik yaitu “Direkomendasikan Disarankan”. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini cukup selektif dalam menentukan Direktur Terpilih karena hal ini merupakan investasi awal Pemerintah Kabupaten Karimun kedepan untuk membesarkan BUMD

“Terhadap Direksi Bank Perkreditan Rakyat terpilih, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan nomor 62 /POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat terhadap Direksi tersebut akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengikuti serangkaian tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan guna memenuhi persyaratan kelayakan serta mendapatkan persetujuan,” ucap Drs. Hurnaini.

Dedi Sahori Kabag Perekonomian menyampaikan, bahwa peserta yang dinyatakan lulus sebagai Direktur Terpilih pada BUMD Kepelabuhanan dan Perumda Tirta Mulia Karimun diwajibkan untuk melapor ke Sekretariat Panitia Seleksi yaitu Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karimun untuk membuat surat pernyataan yang dianggap perlu pada hari Senin s/d Rabu, tanggal 29 Maret 2021 s/d 31 Maret 2021, pada pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB.

Selain itu juga, Direksi terpilih dimintakan agar segera menjabarkan Rencana Bisnis yang telah mereka susun menjadi Rencana Kerja Anggaran Perusahaan tahunan untuk dijadikan dasar penandatanganan kontrak kinerja antara Direksi Terpilih, Dewan Pengawas atau Komisaris bersama Bupati Karimun.

“Kontrak kinerja ini merupakan pernyataan komitmen Direksi terhadap capaian kontrak kinerjanya, dan akan dilakukan evaluasi oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Jika hasil evaluasi terhadap kinerja Direksi tersebut didapati tidak dapat memenuhi target kontrak kinerjanya maka hal ini akan menjadi dasar bagi Direksi untuk mengundurkan diri atau diberhentikan sewaktu-waktu oleh Bupati Karimun sesuai dengan pernyataan Direksi Terpilih pada saat dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan,” jelas Dedi Sahori.

Informasi lebih detilnya berkaitan dengan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta wawancara akhir dapat diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Karimun melalui website http// www.kab.karimun.go.id. (hj)

You may also like

Dikelola dan Diterbitkan oleh PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Latest Posts

copyright@2020 U&A, Media Company – All Right Reserved.  PT USAHADANA MEDIA MANDIRI