KARIMUN (U&A.com) – Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian Keuangan RI untuk melakukan audit terkait kinerja dari Bea Cukai Kepri dan Karimun yang tidak serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kita mendorong untuk dilakukannya audit internal terhadap kinerja dari Bea Cukai di daerah khusus nya Bea Cukai Kepri dan Karimun, bagaimana sudah sering terjadi penangkapan dan penindakan rokok ilegal namun sering tidak berhasil menangkap pelaku cuma hanya berhasil hanya mengamankan barangnya saja. Ini pastinya ada apa-apa nya. Kami sudah mendapatkan bukti dan laporannya. Banyak yang memberikan data ke kita,” ujar Bonyamin Saiman di Jakarta, (8/9/2022).
Penggiat anti korupsi yang berhasil membongkar kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ini menyebutkan dengan tidak adanya tersangka dibeberapa kali penangkapan, tentunya menjadi pertanyaan bagi publik ada apa dengan Bea Cukai Kepri.
“Jadi artinya Bea Cukai Kepri dan Karimun tidak serius dan ada niat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kita tidak menuduh mereka melindungi karena belum ada bukti. Tapi setidaknya mereka tidak ada niat dan tidak serius menangkap pemiliknya dan membawa ke pengadilan mempertanggungjawabkan itu semua,” ujar Bonyamin.
Ia menyebut sudah seharusnya Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian Keuangan RI untuk segera turun meng audid kinerja dari Bea Cukai Kepri dan Karimun dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka sudah bekerja baik dan profesional.
Kalau Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun bekerja baik dan profesional mestinya pelaku tindak pidana penyelundupan rokok ilegal ini pasti bisa ditangkap. Tapi kalau tidak bisa ditangkap berarti tidak profesional tidak bekerja sungguh-sungguh.
“Maka untuk itu harus dilakukan audid dan bagi siapa-siapa yang tidak bekerja profesioal, tidak bekerja baik ya dimutasi atau diberi sangsi atau turun pangkat dan turun jabatan. Jadi begitu mestinya hal yang bisa dilakukan pemerentahan,” tegas Bonyamin.
Bonyamin menyebut, jika Bea Cukai Kepri dan Karimun serius menangkap, bukanlah perkara yang sulit karena bisa berkoodinasi dengan pihak lain.
“Setahu saya Bea Cukai itu boleh melakukan kerjasama dengan Gegana, Resmob, pihak-pihak lain untuk melakukan tapping atau bahasa kerennya penyadapan. Minta bantuan Kejaksaan Agung, bahkan bisa minta bantuan KPK. Sehingga semestinya itu hal yang paling tinggi yang bisa dilakukan oleh Bea Cukai Kepri mengejar siapa pemilik rokok yang ilegal tersebut,” ujarnya.
“Kalau toh tidak mau terlalu tinggi begitu. Hal-hal yang mudah gampang kok dari CCTV bisa dilacak, pergerakan mobil tersebut dari mana arah mana dan juga mobil juga ketahuan plat nomornya. Ada sopirnya yang misalnya bisa dikejar kalau tidak ya berarti dari CCTV. Jadi artinya paling mudah untuk menangkap siapa yang membawa dan siapa yang pemilik dari rokok ilegal tersebut. Itu sepanjang ada niat dan ada keseriusan,” ucap Bonyamin.
Dikatakannya, kalau sekarang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri tidak bisa menangkap para pelaku dan jaringannya ya berarti tidak ada niat dan tidak ada keseriusan “Modus penangkapan rokok ilegal tapi tidak ada pemiliknya yang berhasil ditangkap, itu sudah terlalu sering dan sudah menjadi rahasia umum,” ucap Bonyamin.
Dan Bonyamin meyakini membongkar dan menangkap para pelaku serta jaringan rokok ilegal di Kepulauan Riau khusus nya Karimun bukan lah perkara yang sulit, cuma dibutuhkan niat dan keseriusan dari Bea Cukai Kepri dan Karimun saja.
“Kalau saya katakanlah turun ke sana sekedar mencari-cari informasi secara sederhana dan tidak usah harus detektif beneran. Itu saya yakin juga akan bisa kok kira-kira siapa pemain-pemainya. Saya yakin tidak banyak pemain nya ya itu-itu saja sebenarnya. Tidak mungkin semua orang melakukan bisnis rokok ilegal itu. Saya yakin dan itu hanya segelintir orang. Dan segelintir orang ini sebenarnya bisa dilacak dan bisa ditangkap, itu aja,” jelas Bonyamin.
Seperti diketahui Satuan Tugas (Satgas) Intelijen (Surveillance) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di dermaga daerah Kolong, Jl. A. Yani, Sungai Lakam (belakang Toko Siang Malam), Sabtu, (21/8/2021)
Penggalan terjadi usai tim Intelijen (Surveillance) melakukan aksi penangkapan mobil box dan lori usai memuat rokok ilegal dan membawanya ke gudang komplek pertokoan di Jl. Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
Tercatat satu mobil box Mitshubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BP 8565 KY, mobil box Toyota Kijang dengan nomor polisi BP 8378 KA, dan Lori dengan nomor polisi BP 9001 DY berhasil ditangkap dan diamankan saat itu.
Seksi humas KPPBC TMP B Karimun, Winarto, dalam keterangannya, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan oleh petugas, didapati sebanyak 1.196.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.364.197.760 dengan potensi kerugian negara pada sektor cukai sebesar Rp 639.900.000. Tidak ada satupun tersangka dalam penindakan kasus ini, cuma mengamankan barangnya saja.
Satgas Operasi Patroli Laut dan juga Operasi ‘Gempur Cukai Ilegal’ Bea Cukai Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berupa MMEA dan rokok tanpa pita cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merk Tiger dari atas kapal feri dengan nama Celeson Express di perairan Pulau Songkop, Jumat (27/8/2021).
MMEA dengan merk Tiger tersebut diperkirakan berjumlah ± 3.600 (Tiga Ribu Enam Ratus) kaleng dan tidak dilengkapi dengan dokumen. Diperkirakan total nilai barang tersebut adalah Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan perkiraan total Potensi Kerugian Negara mencapai Rp27.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Namun lagi-lagi tidak ada satupun tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan. Disebutkan pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, satgas berhasil mendapati BKC Ilegal berupa rokok tanpa pita cukai. (hj)