10 Oktober 2024

PARIAMAN (U&A.com) – Walikota Pariaman, Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, teken kerjasama Penegasan Batas daerah antara Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang selama ini masih dalam perdebatan.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama dengan Bupati Padang Pariaman terpilih, telah menandatangani kesepakatam penegasan batas wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Genius Umar, ketika menandatangani berkas acara kesepakatan ini, bertempat di Hotel Best Western Plus Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore (2/3/2021).

Penegasan batas daerah yang belum disepakati ini terwujud dengan difasilitasi oleh Ditjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang dihadiri oleh Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto. Penandatanganan ini juga diikuti oleh Asisten I Pemerintah Kota Pariaman, Yaminurizal, yang datang bersama Wako Pariaman.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, di mana Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Kabupaten Padang Pariaman untuk di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

“Dari 22 titik Pilar Batas Utama (PBU) yang ada dengan Kabupaten Padang Pariaman, di mana untuk titik PBU 01 yang berada di Padang birik-birik, dan titik PBU 22 yang berada di Desa Sunur, selama ini memang tidak kita sepakati, karena kita berpedoman dengan UU RI Nomor 12 tahun 2002 tersebut,” jelasnya.

“Hari ini, setelah difasilitasi langsung oleh Kemendagri, dalam hal ini Direktur Potonimi dan Batas Wilayah, Dijen Bina Adwil Kemendagri RI, telah disepakati Penegasan Batas daerah tersebut, antara Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman,” tukasnya.

Genius Umar berharap, dengan adanya penandatanganan penegasan batas daerah ini, maka hasil kesepakatan ini bersifat final, yang langsung difasilitasi oleh Kemendagri.

“Kedepan, agar PBU yang sudah disepakati ini, nantinya dapat diterima secara bersama, sehingga kita dapat fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman, dapat meningkat hendaknya,” tutupnya. (MC Kominfo Kota Pariaman/bj)

Share.