KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 29 dari 42 desa di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, akan melangsungkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 3 Juli 2022.
Pilkades tersebut dinyatakan sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri dan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pilkades serentak di 29 desa se-Karimun akan digelar pada Minggu (03/07/2022). Pilkades diikuti 108 calon kepala desa (Cakades) yang tersebar di 11 kecamatan. Dari data sementara DPT Pilkada Karimun 2020 lalu sebelum nantinya dilakukan pemutakhiran data terdapat 37.929 daftar pemilih tetap (DPT) dan 124 tempat pemungutan suara (TPS).
“Pilkades 2022 di Kabupaten Karimun secara keseluruhan digelar di 30 desa dengan rincian : 1. Pilkades serentak sebanyak 29 desa di 11 kecamatan, 2. Pilkades antar waktu (PAW) 1 Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Diselenggarakan karena kadesnya meninggal dunia dan sisa masa jabatan melebihi 1 tahun,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw kepada U&A.com, Senin (30/5/2022).
“Dari rekap data penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dan penetapan nomor urut calon per Sabtu (28 Mei 2022) ada 108 calon kepala desa yang akan berkompetisi. Silahkan masyarakat mengenali nama calon kepala desa serta dengan nomor urutnya masing-masing,” ucap Jackie
Jackie Stewart Touw menyampaikan, ada pun 29 desa di 11 kecamatan yang akan menggelar Pilkades Tahun 2022 yakni Desa Sungai Sebesi, Desa Sungai Ungar, Desa Lubuk (Kecamatan Ungar)
Desa Kundur, Desa Sawang Laut, Sawang Selatan, Desa Gemuruh (Kecamatan Kundur Barat), Desa Sungai Ungar Utara, Desa Perayun, Desa Tanjung Berlian Barat (Kecamatan Kundur Utara)
Desa Lebuh, Desa Sebele, Desa Sungai Asam, Desa Penarah, Desa Degong, Desa Tebias (Kecamatan Belat)
Desa Tanjung Batu Kecil (Kecamatan Buru), Desa Tulang, Desa Selat Mendaun (Kecamatan Selat Gelam), Desa Sungai Buluh, Desa Batu Limau (Kecamatan Ungar), Desa Sanglar, Desa Semembang (Kecamatan Durai).
Desa Niur Permai, Desa Selat Mi, Desa Buluh Patah, Desa Rawa Jaya (Kecamatan Sugie Besar), Desa Pangke (Kecamatan Meral Barat) dan Desa Pulau Moro (Kecamatan Moro).
“Untuk tahapan pelaksaan Pilkades Serentak ini sudah dimulai sejak 12 Maret 2022 lalu, sedangkan untuk pelaksanaanya kita rencanakan pada tangga 3 Juli 2022 sedangkan untuk pelantikan kita rencanakan 6-20 Agustus 2022, ” ujar Jackie.
Ia mengaku anggaran yang disiapkan untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa ini sberasal dari APBD Karimun 2022 dan sharing dari dana APbDES. “Anggaran yang disiapkan kabupaten ini digunakan untuk membiayai opersional panitia di tingkat desa,” lanjutnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat sehingga tidak menimbulkan cluster baru penularan covid-19 di tingkat desa.
“Kita harapkan Pilkades nantinya bisa berjalan aman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kluster baru di Pilkades serentak ini,” pungkas dia.
Jackie menyampaikan, Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 yang akan melibatkan sebanyak 29 desa di 11 Kecamatan ini, diharapkan dapat merealisasikan tiga poin penting yang dijadikan sebagai kesepakatan bersama. Meliputi keamanan dan kesuksesan pelaksanaan pilkades, serta tetap menerapkan protokol Coronavirus Disiase 2019 sesuai regulasi.
“Kesuksesan Pilkades menuntut pelaksana agar tahapan dan etapenya harus berjalan sesuai, sukses keamanan berarti keamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama. Sementara sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” tegasnya.
Dari itu pihaknya berharap pelaksanaan pilkades tersebut nantinya berlangsung sesuai dengan harapan bersama, yakni berlangsung aman dan lancar. “Hal ini tentunya dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, sehingga pelaksanaan puskesmas serentak ini berjalan sukses dan lancar,” harapnya. (hj)